DPRD Padang akan Cabut Izin RS Kristen Siloam dan Lippo Group

DPRD Padang akan Cabut Izin RS Kristen Siloam dan Lippo Group

Padang (SI Online) - Setelah didemo sekitar 10.000 massa dari berbagai elemen umat Islam akhirnya DPRD Padang menyutujui pencabutan izin pembangunan Rumah Sakit Siloam, Sekolah Pelita Harapan, dan hotel proyek Lippo Group milik misionaris James T Riady. Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum Majelis Tinggi Kerapatan Adat Alam Minangkabau (MTKAAM) H Irfianda Abidin Dt Pangulu Basa saat dihubungi Suara Islam Online, Kamis (28/11/2013).

"Ribuan umat Islam kumpul dari berbagai ormas dan lembaga seperti NU, Muhammadiyah, FPI, HTI, MMI, KAMMI, dan lainnya. Saat akan longmarch ke kantor DPRD kita dilepas oleh Kapolres setempat. Aksi dimulai sekitar jam 9.30 hingga 12.00 siang. Saat massa berorasi, tokoh umat dan MUI diterima DPRD untuk berdialog," papar Irfianda.

Irfianda menjelaskan, ada beberapa tuntutan umat kepada DPRD, diantaranya ialah:

Pertama, menuntut dicabutnya izin pembangunan Rumah Sakit Siloam, Sekolah Pelita Harapan, dan hotel proyek Lippo Group. Persetujuan pencabutan izin ini akan dibawa ke sidang paripurna dan harus dilaksanakan dalam tempo tujuh hari kedepan mulai hari ini.

Kedua, menuntut agar walikota Fauzi Bahar mundur dari jabatan karena terlalu banyak menyakiti umat. Selain masalah Siloam, sebelumnya juga walikota tidak tegas terhadap aliran sesat Ahmadiyah dan lainnya.

Ketiga, agar DPRD serius menangani ini, jangan seperti sebelumnya yang telah menerima dan mengizinkan pembangunan Siloam ini.

Dan yang keempat, tanggal 1 Muharram 1435 yang lalu ada deklarasi umat Islam untuk menegakkan syariat Islam di wilayah Minangkabau. Karena itu DPRD dalam menetapkan aturan harus merujuk deklarasi ini. Ini berdasarkan mottonya, "Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah" (Adat berlandaskan ajaran Islam, ajaran Islam berlandaskan Al-Qur'an).


red: syaiful
sumber: http://www.suara-islam.com



share this article to: Facebook Twitter Google+ Linkedin Technorati Digg
Posted by Unknown, Published at 3:00 PM and have 0 comments

No comments:

Post a Comment